Tugas Softskill Koperasi Warga Sejahtera RW 02 Pondok Labu
I.Pendahuluan
Koperasi merupakan salah satu bentuk perkumpulan usaha
bersama atas dasar suka rela yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
bersama bagi para anggotanya dan bersemangatkan kekeluargaan, permusyawaratan
dan gotong royong.
Memahami maksud
dan tujuan koperasi, maka masyarakat RW 02 pada 12 oktober 2003 telah
mendirikan koperasi dengan nama Koperasi Warga Sejahtera. Kehadiran koperasi di
wilayah RW 02 bukanlah hal yang baru mengingat sebelum berdirinya Koperasi
Warga Sejahtera, pada tahun 1982-1998 warga masyarakat RW 02 Pondok Labu telah
mendirikan koperasi dengan nama Koperasi Gotong Royong dengan jumlah anggota 90
orang, terbesar di seluruh RT di lingkungan RW 02 Pondok Labu. Kondisi Koperasi
Gotong Royong pada akhir 1997 mengalami kelesuan di bidang pengurusan mengingat
beberapa pengurus inti yang kondisi kesehatannya kurang mendukung bagi
pengembangan koperasi, disamping itu ada beberapa yang pindah temat tinggal di
luar wilayah Pondok Labu / DKI, bahkan ada yang telah berpulang keRahmatulah,
sehingga koperasi mengalamu krisis kepengurusan mengingat kurangnya penyiapan
kaderisasi sehingga oleh pengurus dan anggota yang masih aktif di usulkan untuk
sementara di istirahatkan dengan mengembalikan seluruh simpanan/tabungan
anggota, secara administratif semua telah terselesaikan dengan baik bahkan
setiap anggota dapat memperoleh sisa hasil uang koperasi, namun yang lebih
dirasakan manfaat koperasi saat itu adalah :
1. Terbangunnya
hubungan kekeluargaan yang sangat harmonis di antara warga.
2. Koperasi dapat
membantu bagi anggota yang sedang kesulitan keuangan.
3. Koperasi juga
membantu permodalan bagi anggota yang mempunyai usaha kecil / warung.
4. Koperasi dapat
membantu pengadaan sarana oleh raga bagi warga masyarakat.
5. Koperasi
memberikan dana social bagi anggota yang mengalami musibah / meninggal dunia /
sakit.
Dan masih banyak lagi manfaat yang diperoleh dalam
berkoperasi yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat (dapat ikut serta
mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan).
Hal-hal semacam itulah yang mendorong forum RT dan RW untuk
menghidupkan kembali semangat berkoperasi sebagai perwujudan ekonomi kerakyatan
yang bercirikan kekeliargaan dan gotong royong.
Maka pada tangagl 12 Oktober 2003 disepakati bersama untuk
membentuk kembali koperasi dengan nama Koperasi Warga Sejahtera.
II.Bentuk Usaha Dan Kegiatan KWS
Koperasi Warga Sejahtera RW 02 adalah Koperasi Serba Usaha.
Adapun usaha dan kegiatan yang dilakukan antara lain
1. Menghimpun
simpanan atau tabungan anggota sebagai modal usaha koperasi.
2. Memberikan
bantuan pinjaman permodalan bagi pengembangan usaha pribadi anggota.
3. Membuka usaha
pertokoan, warung, rekanan, fotocopy
dll.
4. Kerja sama
dengan pihak lain dalam bidang usaha atau permodalan yang saling menguntungkan.
5. Dan usaha-usaha
lain yang sah demi kesejahteaan para anggotanya.
6. Memberikan
santunan atau bantuan Sosial khususnya bagu para anggota yang sedang kesusahan.
III.Sumber Keuangan KWS
Sumber Keuangan KWS diperoleh dari:
1. Iuran,
Tabugnan atau Simpanan anggota KWS
a. Simpanan Pokok
Simpanan yang disetorkan sekali kepada KWS pada saat
mendaftarkan sebagai anggota KWS dengan besar jumlah uang yang telah di
tetapkan sebagai modal awal KWS. Simpanan ini bisa diambil kembali pada saat
anggota yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota KWS karena beberapa
alasan (mengundurkan diri, pindah tempat tinggal di luar RW 02 Pondok Labu,
meninggal dunia, atau di keluarkan dari KWS karena melanggar AD ART KWS).
b. Simpanan Wajib
Simapanan yang disetorkan tiap bulan sekali kepada KWS
dengan besar jumlah yang telah ditetapkan sebagai modal KWS. Simpanan ini bias
diambil kembali saat anggotta yang bersangkutan sudah tidak menjadianggota KWS
karena beberapa alasan (mengundurkan diri, pindah tempat tinggal di luar RW 02
Pondok Labu, meninggal dunia, atau di keluarkan dari KWS karena melanggar AD
ART KWS).
c. Simpanan
Sukarela
Simpanan anggota yang disetorkan secara sukarela yang tidak
diwajibkan atau diharuskan dan tidak di tentukan jumlahnya yang sewaktu-waktu
bias diambil atau sesuai kesepakatan bersama.
2. Bantuan atau
Sumbangan Pihak lain yang sah dan tidak mengikat
Bantuan yang diberikan pihak lain atau Pemerintah sebagai
tambahan modal Usaha KWS baik yang bersifat pinjaman lunak maupun hibah yang
bersifat tidak mengikat atau memberatkan koperasi dan menjadi kekayaan
koperasi.
3. Simpanan
Sukarela
Sumber keuangan KWS juga diambil dari Jasa dan Sisa Hasil
Usaha Koperasi sesuai kesepakatan bersama sebagai pengembangan modal usaha
koperasi.
IV.Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan KWS bersifat terbuka untuk siapa saya dengan
persyaratan yang telah di tetapkan sebagai berikut :
1. Warga RW 02
Kelurahan Pondok Labu yang di buktikan dengan KTP atau Surat Keterangan
Domisili.
2. Mempunyai
penghasilan, pekerjaan, atau usaha.
3. Mendaftarkan
diri atau masuk menjadi anggota KWS secara sukarela dengan mengisi dan
mendatangani formulir yang telah disediakan oleh pengerus KWS.
4. Bersedia
menaati dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KWS.
5. Bersedia
menaati ataumematuhi segala keputusan dan ketentuan yang telah ditetapkan
bersama dalam KWS.
6. Sanggup
membayar uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai jumlah yang telah
ditetapkan sebagai modal usaha bersama Koperasi Warga Sejahtera.
V. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN KWS APABILA
1. Meninggal
dunia
2. Mengundurkan
Diri
3. Pindah Tempat
Tinggal diluar RW 02 Pondok Labu
4. Diberhentikan
karena melakukan pelanggaran disiplin Organisasi dan ketentuan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Atau AD – ART KWS 02.
VI.KEWAJIBAN ANGGOTA KWS
1. Menaati,
menghormati, dan menjunjung tinggi anggaran dasar dan anggaranrumah tangga, serta
keputusan yang telah dikeluarkan oleh rumah tangga
2. membayar iuran
sesau denganjumlahyang ditetapkan KWS
3. memenuhi
kewajiban yang telah ditetapkan anggota KWS
VII.HAK HAK ANGGOTA KWS
1. Memberikan
saran atau pendapat untuk kemajuan koperasi
2. Memperoleh
manfaat dari koperasi warga sejahtera
3. Dipilih dan
memilih dalam kepengurusan KWS RW 02
4. Meminta
penjelasan tentang keuangan dan pengolaan KWS kepada pengurus
VIII.SANKSI
Setiap anggita KWS yang melanggar disiplin akan dikenakan
sanksi berikut :
1. Peringatan
lisan
2. Peringatan
Tertulis
3. Pemberhentian
sebagai anggota KWS
4. Diproses
secara hukum yang berlaku
Tata cara
menjatuhkan sanksi diputuskan melalui musyawarah atau rapat anggota
IX.KEPENGURUSAN
Untuk menjadi pengurusan KWS Diatur dalam AD ART antara lain
:
1. Telah menjadi
anggota KWS RW 02 Pondok Labu
2. Mempunyai sifat
yang baik dan jujur dan berjiwa social
3. Mempunyai
wawasan dalambidang keuangan atau koperasi
4. Bersedia
melaksanakantugas dengan sukarela
5. bersedia
menaati aturan yang telah ditetapkan bersama dalam koperasi
6. Mempunyai jiwa
kepemimpinan
7.
X.SUSUNAN KEPENGURUSAN
Tugas pengurus diatur dalam AD/ ART KWS Anatara Lain :
1. Memimpin
2. Melaksanaka
program kegiatan berdasarkan ketetapan
3. Mengajukan
rencana kegiatan
4.
Menyelenggarakan Musyawarah
5. Memberikan
Laporan Keuangan
6.
Menyelenggarakan Pembukuan anggota
XI. Wewenang Pengurus
1. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2. Melakukkan
tindakan hukum terhadap pihak ke 3
3. Memuruskan
memerima atau menolak anggota baru,serta pemberhentian anggita sesuai dengan
ketentuan
4. Melakukan
upaya atau tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya
XII.BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK terdiri dari beberapa anggota yang dipilih oleh
musyawarah anggota dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Telah Menjadi
anggota KWS
2. Mempunyai
sifat dan berprilaku yang baik,jujur dan bermasyarakat
3. Mempunyai
wawasan di bidang keungan
4. Dipilih
melalui musyawarah
5. Bersedia
menaati AD – ART
XIII.MASA BHAKTI KEPENGURUSAN KWS DAN BPK
Masa bakti kepengurusan dan BPK KWS diatur dalam AD –
ART yaitu selama 3 tahun atau sesuai
kesepakatan terhitung sejak dikeluarkannya keputusan musyawarah anggota.
XIV. PENGGANTIAN KEPENGURUSAN KWS DAN BPK
Penggantian kepengurusandilakukan apabaila :
1. Meninggal
Dunia
2. Telah habis
masa bhaktinya
3. Tidak dapat
lagi menjalankan tugas dan fungsinnya
sebelum habis masa bhaktinya
4. Diberhentikan
Berdasarkan musyawarah KWS Karena :
a. Tidak dapat
lagi menjalankan fungsi dan tugasnya
b. Tidak mentaati
disiplin organisasi
XV.
MUSYAWARAH, RAPAT, PERTEMUAN ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS.
1. Musyawarah Anggota
a. Musyawarah
anggota merupakan lembaga tertinggi dalam KWS
b. Musyawarah
anggota dipimpin oleh ketua dibantu seluruh pengurus KWS
c. Musyawarah
anggota diikuti oleh :
i. Seluruh Pengurus
ii. Seluruh anggota
iii. BPK
d. Musyawarah
Anggota mempunyai tugas dan wewenang :
i. Merubah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KWS
ii. Membahas laporan
pertanggung jawaban pengurus dan mengambil keputusan terhadap laporan yang
disampaikan pengurus.
iii. Menetapkan program kerja KWS.
iv. Melaksanakan pemilihan
dan penggantian Kepengurusan Koperasi dan BPK sesuai AD-ART KWS.
v. Membuat Keputusan tentang sanksi yang
akan diberikan kepada anggota dan atau pengurus KWS karena pelanggaran disiplin
dan AD-ART dan atau sudah tidak dapat lagi menjalankan tugas dan fungsinya.
e. Musyawarah
Anggota dilaksanakan minimal 3 (tiga) tahun sekali atau sewaktu-waktu yang
bersifat penting dan mendesak.
2. RAPAT ANGGOTA.
Rapat Anggota dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali
dihadiri seluruh pengurus, anggota, dan BPK untuk :
a. Mendengarkan
Laporan Tahunan Keuangan Koperasi yang disampaikan pengurus khususnya dalam
pengelolaan Keuangan Koperasi selama 1 (satu) tahun terakhir.
b. Menyampaikan
usul, saran, dan pendapat untuk pengembangan dan kemajuan KWS.
3. PERTEMUAN
ANGGOTA.
Pertemuan Anggota dilakukan 1 (satu) bulan sekali yang
dihadiri seluruh Pengurus, Anggota dan BPK untuk :
a. Mengumpulkan
Tabungan / Simpanan Anggota berupa S.Pokok, S.Wajib, dan S.Sukarela.
b. Melaksanakan
pelayanan Pinjaman Pribadi / Modal Usaha dan penerimaan angsuran Pinjaman
anggota.
c. Penyampaian
pengumuman / informasi oleh pengurus tentang hal-hal baru atau yang perlu
diketahui anggota yang berkaitan dengan Koperasi.
4. RAPAT
PENGURUS.
Rapat Pengurus dilakukan :
a. Setiap bulan
sekali sehabis pertemuan anggota untuk :
Menyusun laporan bulanan dan;
b. Pada akhir
tahun menyiapkan Laporan Keuangan Tahunan Koperasi untuk bahan Rapat Anggota.
c. Sewaktu-waktu
bila dianggap perlu yang bersifat penting dan mendesak.
XVI. HASIL
USAHA KOPERASI.
Hasil Usaha Koperasi adalah jumlah seluruh keuntungan/jasa
yang diperoleh Koperasi yang berupa : Jasa Pinjaman maupun keuntungan
usaha-usaha lain yang dijalankan Koperasi selama 1 (satu) tahun terakhir.
XVII. SISA HASIL
USAHA KOPERASI (KWS)
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah perolehan Hasil Usaha
Koperasi setelah dikurangi dengan pengeluaran / belanja barang selama 1 tahun.
(SHU ini merupakan keuntungan bersih koperasi selama 1 tahun).
XVIII. PEMBAGIAN SISA
HASIL USAHA (SHU) / KEUNTUNGAN BERSIH KOPERASI.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam satu tahun diperinci
dalam beberapa pos dengan jumlah prosentasi masing-masing pos ditetapkan
bersama melalui Rapat Anggota sebagai berikut :
1. Pos
Kesejahteraan Anggota (KESA) ............................= %
Adalah sebagian Sisah Hasil Usaha yang diberikan kepada
setiap anggota sesuai dengan perbandingan jumlah simpanan-nya.
2. Pos Jasa
Anggota Peminjam........................................= %
Adalah sebagian Sisa Hasil Usaha yang diberikan kepada Anggota
Peminjam sesuai dengan perbandingan jumlah pinjaman dalam waktu 1 tahun
terakhir.
3. Pos Tambahan
Modal Usaha.......................................= %
Adalah sebagian Sisa Hasi Usaha yang digunakan sebagai
penambahan Modal Usaha Koperasi.
4. Pos Dana
Sosial............................................................= %
Adalah sebagian Sisa Hasil Usaha yang digunakan untuk
membantu anggota yang sedang kesusahan/musibah.
5. Pos
Sekretariat dan Dana Operasional Koperasi..........= %
Adalah sebagian Sisa Hasil Usaha yang digunakan untuk
mendukung kegiatan Sekretariat seperti pengadaan ATK, perlengkapan /
sarana-prasarana pendukung Koperasi, Foto Copy / Penggandaan, bantuan
kebersihan, konsumsi rapat-rapat, uang lelah petugas antar undangan dll.
PENJELASAN:
1.Pembagian
Pos – pos tersebut diadakan untuk memberikan kemudahan bagi pengurus dalam
pengelolaan keuangan koperasi, (agar pengeluaran keuangan untuk keperluan
administrasi dan sarana pra-sarana kegiatan dapat dibatasi dan diperkirakan
tidak sampai menggunakan Simpanan atau Tabungan Anggota dan SHU yang sudah
menjadi hak anggota).
2.Dana
masing-masing pos masih tetap menjadi satu pada perhitungan dalam pembukuan Kas
Bendahara Koperasi dan pada Usaha Pinjaman uang (dipinjam anggota), kecuali
untuk Pos KESA dan Jasa setiap tahunnya langsung dibagikan kepada anggota
sesuai perbandingan jumlah simpanan dan pinjaman tiap anggota dalam 1 tahun
terakhir dan dimasukkan kedalam Simpanan Sukarela.
3.Pengambilan
uang KESA dan JASA dapat dibagikan langsung atau sewaktu-waktu dengan catatan
anggota yang bersangkutan tidak mempunyai pinjaman / sisa angsuran pinjaman /
tunggakan pada KWS.
4.DANA SOSIAL.
Dana Sosial diberikan kepada setiap Anggota yang sedang
mengalami kesusahan atau musibah (sakit dirawat di Rumah Sakit atau meninggal
dunia) dengan jumlah bantuan perawatan / uang duka sebesar yang telah
ditetapkan bersama dalam Rapat Anggota dengan tetap mempertimbangkan keadaan
keuangan KWS.
5.PINJAMAN MODAL
USAHA.
Bantuan Pinjaman Modal Usaha diberikan kepada anggota
Koperasi yang ingin mengembangkan Usahanya dengan jumlah pinjaman sesuai
keadaan keuangan pada Pos TAMBAHAN MODAL USAHA dan dikembalikan secara mengangsur
selama 1 (satu) tahun dengan memberikan uang bagi hasil sebesar 15% kepada KWS
atau sesuai kesepakatan bersama Anggota.
Nama : Yohanes Yedija Kabak
Kelas : 2Ka08
NPM : 19113486
Tidak ada komentar:
Posting Komentar